Hukum Kemarin: Tuntutan Bos Sritex hingga Kasus Penipuan Travel Umrah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RRI/Royce

Foto: RRI/Royce

trendsberita.com – Sejumlah peristiwa hukum kembali menarik perhatian publik. Kasus utama mencakup tuntutan terhadap petinggi PT Sritex dalam perkara dugaan korupsi kredit, serta penipuan travel umrah yang merugikan banyak calon jemaah.

Dua perkara ini menunjukkan masih tingginya kasus kejahatan ekonomi dan penipuan yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.

Dua Petinggi Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut dua petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing 16 tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya terlibat dalam dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang tuntutan tersebut. Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan sektor perbankan.

Kasus Penipuan Travel Umrah Rugikan Calon Jemaah

Aparat juga menangani kasus penipuan berkedok travel umrah. Pelaku menawarkan paket perjalanan ibadah dengan harga murah untuk menarik calon korban.

Baca Juga :  Diperiksa KPK, Haji Isam Ngaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai

Banyak korban langsung membayar biaya perjalanan karena tergiur penawaran tersebut. Namun pelaku tidak pernah memberangkatkan jemaah sesuai janji.

Dalam beberapa kasus, pelaku menunda keberangkatan berulang kali hingga akhirnya menghilang. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Kasus serupa masih sering muncul di berbagai daerah. Pelaku biasanya menggunakan agen tidak resmi atau izin usaha yang tidak lengkap.

Modus Penipuan Umrah Masih Berulang

Pelaku penipuan umrah sering memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci. Mereka menawarkan harga murah dan jadwal keberangkatan cepat.

Setelah menerima pembayaran, pelaku tidak memberikan kepastian jadwal. Korban kemudian menunggu tanpa kejelasan hingga akhirnya menyadari adanya penipuan.

Polisi mencatat pola ini terus berulang setiap tahun. Banyak korban baru melapor setelah merasa dirugikan dalam jumlah besar.

Penegakan Hukum terhadap Pelaku

Polisi menjerat pelaku penipuan dengan pasal penipuan dalam KUHP. Aparat menilai pelaku melakukan tipu daya untuk mengambil uang korban.

Baca Juga :  Waspada! Ini Skenario Terburuk Jika Nilai Tukar Rupiah Terus Terperosok pada Mei 2026

Jika pelaku menjalankan usaha tanpa izin resmi, aparat juga menambahkan pelanggaran terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Hal ini memperberat proses hukum.

Aparat terus mendalami setiap laporan dari korban. Mereka juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap jaringan pelaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Aparat meminta masyarakat memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat perlu memastikan izin resmi dari instansi berwenang.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah yang tidak wajar. Penawaran seperti itu sering menjadi ciri awal penipuan.

Masyarakat juga perlu segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Laporan cepat membantu aparat menghentikan pelaku lebih awal.

Kesimpulan

Peristiwa hukum kemarin menyoroti dua kasus besar, yaitu dugaan korupsi di sektor perusahaan dan penipuan perjalanan ibadah umrah.

Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta kewaspadaan masyarakat. Aparat terus memproses setiap laporan dan menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada! Ini Skenario Terburuk Jika Nilai Tukar Rupiah Terus Terperosok pada Mei 2026
Kode Keras Saham BBCA? Sinyal Buyback hingga Pergerakan Harga Jadi Perhatian Investor
DJI Avata 360 Resmi Masuk Indonesia, Drone Kamera 8K 360 Derajat Siap Ubah Cara Bikin Konten
Kapan Idul Adha 2026? Ini Jadwal Cuti Bersama dan Potensi Long Weekend Lengkap
Jepang Sebut Indonesia Punya “Selat Hormuz” Sendiri, Jalur Ini Jadi Kunci Energi Dunia
Semen Padang vs Persijap Jepara: Kabau Sirah Berjuang Keluar dari Zona Merah
Jusuf Kalla Tanggapi Isu Ijazah Jokowi dan Kasus Penistaan Agama, Ini Sikapnya
Park Shin Hye Umumkan Hamil Anak Kedua, Tetap Produktif dan Pamer Foto Hiking
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Waspada! Ini Skenario Terburuk Jika Nilai Tukar Rupiah Terus Terperosok pada Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kode Keras Saham BBCA? Sinyal Buyback hingga Pergerakan Harga Jadi Perhatian Investor

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

DJI Avata 360 Resmi Masuk Indonesia, Drone Kamera 8K 360 Derajat Siap Ubah Cara Bikin Konten

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Kapan Idul Adha 2026? Ini Jadwal Cuti Bersama dan Potensi Long Weekend Lengkap

Jumat, 24 April 2026 - 08:00 WIB

Jepang Sebut Indonesia Punya “Selat Hormuz” Sendiri, Jalur Ini Jadi Kunci Energi Dunia

Berita Terbaru