Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Trendsberita – Seorang terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Muh Ilham (22), divonis 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (6/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.

Baca Juga :  Sopir Ekspedisi di Kerinci Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti di Lokasi Penangkapan

Vonis 8 bulan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Saat ini, Ilham telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan, sehingga diperkirakan akan segera bebas.

Baca Juga :  Waspada! Ini Skenario Terburuk Jika Nilai Tukar Rupiah Terus Terperosok pada Mei 2026

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lenovo Hadirkan Perangkat Edisi FIFA World Cup 2026 di Indonesia
Promo Spesial Gajian Indomaret hingga 10 Juni 2026, Diskon Produk Harian Sampai 50 Persen
Update Harga Oppo dan Realme Mei 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Premium
Dolar AS Hampir Rp17.800, Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Tak Masuk Akal
RI Makin Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Transaksi Mata Uang Lokal Tembus Rp 400 Triliun
ChatGPT Dikabarkan Bisa Bikin PowerPoint Lewat Suara di Masa Depan
Harga Minyak Anjlok Usai Trump Klaim Negosiasi Iran Masuk Tahap Akhir
Dinas Pendidikan Kerinci Latih ASN Hadapi Administrasi Digital, Ini Langkah Percepatan Transformasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00 WIB

Lenovo Hadirkan Perangkat Edisi FIFA World Cup 2026 di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:00 WIB

Promo Spesial Gajian Indomaret hingga 10 Juni 2026, Diskon Produk Harian Sampai 50 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:00 WIB

Update Harga Oppo dan Realme Mei 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Premium

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dolar AS Hampir Rp17.800, Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Tak Masuk Akal

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:00 WIB

RI Makin Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Transaksi Mata Uang Lokal Tembus Rp 400 Triliun

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:33 WIB