KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Trendsberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami alur pengurusan cukai yang diduga melibatkan praktik suap.

Nama Martinus sebelumnya juga pernah disebut dalam perkara lain yang berkaitan dengan gratifikasi pejabat Bea Cukai. Hal ini membuat penyidik menilai keterangannya penting untuk mengungkap jaringan kasus yang lebih luas.

Baca Juga :  KPK Periksa 3 Pejabat Kemenhub, Ini Dugaan Kasusnya

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok lainnya dalam perkara yang sama. Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme pengurusan cukai serta kemungkinan adanya praktik pelanggaran dalam proses tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Baca Juga :  Pemerintah Monitor Kapal Pertamina Usai Selat Hormuz Ditutup

Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp40 miliar, yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, emas, hingga kendaraan mewah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan suap di sektor kepabeanan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB