Prasasti Tanduk Kerbau, Bukti Hukum dari Abad ke-17

Berdasarkan terjemahan yang dilakukan oleh ahli epigrafi J.L.A. Brandes, isi prasasti menerangkan tentang sebuah surat pinjaman dari seorang pangeran kepada Turas Komala dari Minanga.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Trendsberita.com – Prasasti Tanduk Kerbau menjadi salah satu peninggalan bersejarah yang menarik perhatian para peneliti karena memuat nama Minanga pada masa Kesultanan Palembang. Prasasti ini di tulis menggunakan bahasa Jawa dan aksara Jawa, serta bertarikh 1576 Saka atau 1653 Masehi.

Keberadaan prasasti tersebut di publikasikan dalam artikel berjudul Nog eenige Javaansche piagem’s uit het mohammedaansche tijdvak, afkomstig van Mataram, Banten en Palembang yang di muat dalam Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde (TBG) Volume 42 pada tahun 1900.

Prasasti ini memiliki keunikan karena di tuliskan pada tanduk kerbau, bukan pada batu ataupun lempeng logam seperti kebanyakan prasasti Nusantara.

Isi prasasti menjelaskan situasi yang terjadi saat perselisihan antara Marga Minanga dan Marga Cempaka di wilayah Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Selain menjadi dokumen hukum pada masanya, prasasti tersebut juga menjadi bukti penting mengenai keberadaan nama Minanga pada abad ke-17.

Baca Juga :  Negosiasi AS–Iran Buntu, Negara-Negara Arab Mulai Cemas Hadapi Dampak Ketegangan Baru

Dalam kajian sejarah, prasasti ini di sebut sebagai salah satu prasasti tertua yang menyebut nama Minanga setelah Prasasti Kedukan Bukit (683 M) dan Prasasti Baturaja (684 M).

Isi Prasasti

Berdasarkan terjemahan yang di lakukan oleh ahli epigrafi J.L.A. Brandes, isi prasasti menerangkan tentang sebuah surat pinjaman dari seorang pangeran kepada Turas Komala dari Minanga.

Dalam isi prasasti di jelaskan bahwa Turas Komala menerima surat tersebut setelah kedua putra kembarnya, Kalung dan Tuwa, di angkat sebagai anak oleh sang pangeran.

Sebagai konsekuensinya, Turas Komala di bebaskan dari kewajiban keuangan kepada pangeran. Hak tersebut tetap berlaku selama ia tinggal di Minanga bersama kerabatnya, meskipun secara administrasi masih berada di bawah kewenangan Ariya Jambaleka.

Prasasti juga menegaskan bahwa siapa pun yang berusaha mengubah atau mengganggu isi surat tersebut, maka ketetapan itu harus tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pada bagian akhir prasasti di sebutkan penanggalan tahun Saka 1576 atau 1653 Masehi.

Dokumen tersebut turut mencantumkan para saksi, yakni:

Kiyahi Senapati

Raden Adipati

Kiyahi Ariya Panular

Sementara penulis prasasti adalah Kahi Rangga Pramana.

Prasasti Tanduk Kerbau memiliki nilai sejarah yang tinggi karena memberikan gambaran mengenai sistem administrasi, hubungan politik, hingga aspek hukum pada masa Kesultanan Palembang.

Selain itu, penyebutan nama Minanga dalam prasasti ini memperkuat data sejarah mengenai keberadaan wilayah tersebut beberapa abad setelah era Sriwijaya.

Bagi para sejarawan dan peneliti epigrafi, prasasti ini menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kesinambungan sejarah Minanga dari masa Sriwijaya hingga periode Islam di Sumatra.*

 

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Dihiasi Bulan Purnama, Ini Fenomena dan Dampaknya bagi Bumi
Anggota DPR RI Fraksi PAN H. A. Bakri HM Meninggal Dunia
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
September 2026 diprediksi menjadi bulan peluncuran smartphone flagship terbesar
Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam
Garuda Mengamuk! Indonesia Libas Kamboja 5-1, Raih Tiga Poin Perdana di Kejuaraan ASEAN
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 28 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik
Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Bundle BR Elite, Skin, Voucher, dan Hadiah Gratis
Berita ini 3 kali dibaca
Prasasti Tanduk Kerbau bertahun 1576 Saka atau 1653 M menjadi bukti sejarah penting yang menyebut nama Minanga. Prasasti berbahasa Jawa ini berkaitan dengan perselisihan Marga Minanga dan Marga Cempaka di Komering Ulu.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:16 WIB

Prasasti Tanduk Kerbau, Bukti Hukum dari Abad ke-17

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:18 WIB

Langit Dihiasi Bulan Purnama, Ini Fenomena dan Dampaknya bagi Bumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:19 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PAN H. A. Bakri HM Meninggal Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:12 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:42 WIB

September 2026 diprediksi menjadi bulan peluncuran smartphone flagship terbesar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Prasasti Tanduk Kerbau, Bukti Hukum dari Abad ke-17

Rabu, 29 Jul 2026 - 09:16 WIB

Oplus_131072

Internasional

Anggota DPR RI Fraksi PAN H. A. Bakri HM Meninggal Dunia

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:19 WIB

Oplus_131072

Internasional

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:12 WIB