DJP Terbitkan PER-6/PJ/2026, Atur Teknis Pelaporan Pajak Minimum Global

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ORTAX

Foto: ORTAX

trendsberita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-6/PJ/2026 yang mengatur teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global di Indonesia. Dengan demikian, aturan ini memberikan kepastian bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga memperjelas mekanisme pelaporan dan pengawasan pajak sesuai standar internasional. Oleh karena itu, perusahaan kini memiliki panduan yang lebih rinci dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Indonesia Sesuaikan Diri dengan Standar Global OECD

Sebelumnya, Indonesia telah menyetujui skema Pajak Minimum Global melalui kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework. Kemudian, pemerintah mengimplementasikannya melalui PMK 136/2024.

Selanjutnya, PER-6/PJ/2026 hadir untuk melengkapi aturan tersebut dengan penjelasan teknis yang lebih detail. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan menjadi lebih jelas dan terarah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengikuti reformasi pajak global.

Perusahaan Multinasional Wajib Sampaikan Laporan Pajak

Dalam aturan tersebut, DJP mewajibkan perusahaan dalam skema GloBE untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh khusus. Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan beberapa jenis kewajiban pajak lainnya.

Baca Juga :  Resmi Naik! Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Pertamina, BP, dan Vivo Per 5 Mei 2026

Adapun laporan tersebut mencakup:

  • SPT Tahunan PPh GloBE
  • SPT Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
  • SPT Undertaxed Payment Rules (UTPR)

Kemudian, seluruh laporan wajib disampaikan secara elektronik sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Dengan begitu, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien.

DJP Atur GloBE Information Return Secara Detail

Selain SPT, DJP juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR). Dalam hal ini, entitas induk utama harus menyampaikan laporan secara terstruktur.

Lebih lanjut, laporan tersebut wajib mengikuti format standar internasional yang telah ditetapkan. Sementara itu, dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menggunakan skema pelaporan sederhana.

Dengan demikian, DJP tetap menjaga fleksibilitas tanpa mengurangi kepatuhan pajak.

Pengawasan Pajak Multinasional Diperketat

Di sisi lain, DJP memperkuat pengawasan terhadap perusahaan multinasional yang masuk dalam skema pajak minimum global. Oleh karena itu, otoritas pajak meminta data keuangan konsolidasi secara lebih rinci.

Baca Juga :  Besok Ada Pengumuman Penting, Pasar Waspadai Data Inflasi Indonesia Juni 2026

Selain itu, DJP juga meminta informasi transfer pricing untuk memastikan akurasi pelaporan pajak. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mencegah potensi penghindaran pajak lintas negara.

Pajak Minimum Global Tetapkan Tarif 15 Persen

Sementara itu, skema pajak minimum global menetapkan tarif efektif minimum sebesar 15 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet global di atas 750 juta euro.

Jika perusahaan membayar pajak di bawah batas tersebut, maka sistem akan mengenakan pajak tambahan. Dengan demikian, setiap perusahaan tetap memenuhi standar minimum yang sama di seluruh negara.

Indonesia Perkuat Sistem Pajak Internasional

Selain itu, Indonesia juga memperkuat posisinya dalam sistem perpajakan global melalui kebijakan ini. Dengan mengikuti standar OECD, Indonesia mendorong sistem pajak yang lebih adil dan transparan.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah juga memperkuat basis penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB