Trendsberita – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) senilai sekitar Rp55 miliar kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke persidangan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Rizki Prakoso, mengatakan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan memenuhi ketentuan aturan hukum. Penyerahan tersangka serta bukti menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam proses penyerahan, berbagai barang bukti diserahkan, termasuk uang tunai yang diduga hasil dari praktik perjudian daring tersebut. Jaksa Penuntut Umum Murari Azis resmi menerima tersangka beserta bukti dan siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Saat ini, semua tersangka berada di bawah tanggung jawab jaksa untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Bareskrim akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan.









