Program MBG Digugat ke MK oleh Denny Indrayana:

Denny Indrayana: Bermasalah Secara Konstitusional dan Operasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,http://Trendsberita.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pihak terkait dalam perkara tersebut, Prof. Denny Indrayana, menilai Program MBG memiliki persoalan mendasar, baik dari sisi konstitusional maupun pelaksanaannya di lapangan.

“Program MBG bermasalah secara konstitusional, bermasalah secara operasional, dan tentu harus dilakukan perbaikan mendasar,” ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca Juga :  Menkomdigi Buka Suara soal Gugatan Amien Rais, Tegaskan Pernyataan soal Prabowo Bermuatan Hoaks

Menurut Denny, pemerintah tidak seharusnya menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai Program MBG apabila bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Ia bahkan menyatakan anggaran Program MBG semestinya dikeluarkan dari skema APBN yang saat ini digunakan, tanpa harus menunggu hingga tahun 2028.

“Seharusnya anggaran MBG dikeluarkan dari APBN saat ini juga, tanpa perlu menunggu hingga 2028,” tegasnya.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dialokasikan bagi Program Makan Bergizi Gratis. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait pengalokasian anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Rupiah Anjlok Dekati Rp17.700, DPR Desak BI Ambil Langkah Serius

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung dan belum ada putusan terkait permohonan tersebut. Pemerintah juga masih menunggu tahapan persidangan sebelum memberikan tanggapan resmi terhadap pokok gugatan.*

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan
Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Berita ini 2 kali dibaca
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana menyebut program tersebut bermasalah secara konstitusional dan operasional serta meminta anggarannya dikeluarkan dari APBN.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB