Program MBG Digugat ke MK oleh Denny Indrayana:

Denny Indrayana: Bermasalah Secara Konstitusional dan Operasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,http://Trendsberita.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pihak terkait dalam perkara tersebut, Prof. Denny Indrayana, menilai Program MBG memiliki persoalan mendasar, baik dari sisi konstitusional maupun pelaksanaannya di lapangan.

“Program MBG bermasalah secara konstitusional, bermasalah secara operasional, dan tentu harus dilakukan perbaikan mendasar,” ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca Juga :  Kepala BGN Akan Review 27 Ribu SPPG, Kaji Enam Dapur MBG per Kecamatan

Menurut Denny, pemerintah tidak seharusnya menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai Program MBG apabila bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Ia bahkan menyatakan anggaran Program MBG semestinya dikeluarkan dari skema APBN yang saat ini digunakan, tanpa harus menunggu hingga tahun 2028.

“Seharusnya anggaran MBG dikeluarkan dari APBN saat ini juga, tanpa perlu menunggu hingga 2028,” tegasnya.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dialokasikan bagi Program Makan Bergizi Gratis. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait pengalokasian anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Puskesmas Miangas, Janji Renovasi Total dan Tambah Tenaga Kesehatan

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung dan belum ada putusan terkait permohonan tersebut. Pemerintah juga masih menunggu tahapan persidangan sebelum memberikan tanggapan resmi terhadap pokok gugatan.*

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Flyover Panorama I Sitinjau Lauik Capai 18,75 Persen
Menyingkap Tabir Misteri dan Sejarah Asli Goa Jorongan
Peninggalan Kuno, Lesung Batu Ditemukan di Hutan Lubuklinggau
Redmi Turbo 6 Max Dikabarkan Bawa Baterai 10.000 mAh
12 Shio Lengkap Beserta Karakteristiknya, Cek Shio Anda per 30 Juli 2026
Prasasti Tanduk Kerbau, Bukti Hukum dari Abad ke-17
Langit Dihiasi Bulan Purnama, Ini Fenomena dan Dampaknya bagi Bumi
Anggota DPR RI Fraksi PAN H. A. Bakri HM Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana menyebut program tersebut bermasalah secara konstitusional dan operasional serta meminta anggarannya dikeluarkan dari APBN.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:32 WIB

Progres Flyover Panorama I Sitinjau Lauik Capai 18,75 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:25 WIB

Program MBG Digugat ke MK oleh Denny Indrayana:

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:23 WIB

Menyingkap Tabir Misteri dan Sejarah Asli Goa Jorongan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:17 WIB

Peninggalan Kuno, Lesung Batu Ditemukan di Hutan Lubuklinggau

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:12 WIB

Redmi Turbo 6 Max Dikabarkan Bawa Baterai 10.000 mAh

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Program MBG Digugat ke MK oleh Denny Indrayana:

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:25 WIB

Oplus_131072

Daerah

Menyingkap Tabir Misteri dan Sejarah Asli Goa Jorongan

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:23 WIB

Oplus_131072

Internasional

Peninggalan Kuno, Lesung Batu Ditemukan di Hutan Lubuklinggau

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:17 WIB

Oplus_0

Bisnis

Redmi Turbo 6 Max Dikabarkan Bawa Baterai 10.000 mAh

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:12 WIB