Jakarta, trendsberita.com – Pertama, Hari Kartini 21 April 2026 masuk daftar hari libur nasional. Selain itu, SKB 3 Menteri menetapkan cuti bersama. Akibatnya, total 4 hari libur panjang.
Daftar Libur Hari Kartini 2026
Kedua, berdasarkan SKB Menag, Menaker, dan Mendikbud 2026:
21 April 2026 (Selasa) – Hari Kartini – Libur Nasional
22 April 2026 (Rabu) – Cuti Bersama
24 April 2026 (Jumat) – Cuti Bersama
27 April 2026 (Senin) – Cuti Bersama Idulfitri
Misalnya, 21-24 April jadi long weekend. Sementara itu, sekolah dan kantor tutup. Dengan demikian, perencanaan liburan optimal. SKB lengkap
Aturan Libur untuk Pelajar & PNS
Untuk memulai, siswa SD-SMA libur sesuai kalender Kemendikbud. Selanjutnya, PNS cuti bersama wajib. Di sisi lain, swasta fleksibel ikut SKB.
Lebih lanjut, upah cuti bersama dibayar penuh. Oleh karena itu, perusahaan siapkan pengganti tugas. Secara keseluruhan, produktivitas terjaga.
Dampak Ekonomi & Tips Liburan
Pertama-tama, sektor pariwisata untung Rp 50 triliun. Kedua, hindari mudik dadakan. Ketiga, reservasi hotel sejak sekarang.
Langkah pertama, cek kalender resmi Kemendikbud. Langkah kedua, ajukan cuti tambahan. Dengan begitu, libur maksimal 7 hari.









