3 Pria di Pandeglang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Denda Rp 200 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. istimewa

Foto: dok. istimewa

Trendsberita – Tiga pria di Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam sanksi berat setelah kedapatan membuang sampah sembarangan.

Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ketiga pria terlihat membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum langsung melakukan penelusuran. Ketiganya kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Viral Perawat Joget di Ruang Operasi, RSUD Aceh Langsung Nonaktifkan

Perbuatan tersebut dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi denda hingga Rp200 juta.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir dan masalah kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah. Pemerintah mengimbau agar warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia
Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar
Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi
KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya
APKASINDO Sambut Positif Hasil Rakor Harga TBS Sawit, Petani Dapat Angin Segar
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia, Jangkau 552 Daerah
Buruh Indomaret Protes, Upah Lembur Tanggal Merah Diganti Libur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru